TINJAUAN UMUM
Alur Perencanaan Proyek
Secara umum suatu perencanaan yang baik paling tidak harus dapat memberikan jawaban terhadap pertanyaan apa, mengapa, di mana, kapan, siapa, dan bagaimana terhadap suatu proyek yang akan menjadi objek perencanaan.
Ada tiga hal dalam perencanaan yaitu:
1. memilih.
2. memikirkan secara mendetail untuk memutuskan apa yang harus dilakukan.
3. menetapkan sasaran dan menjabarkan cara untuk mencapai sasaran tersebut.
Hak, Kewajiban, Tugas, dan Wewenang Konsultan Perencana
Menurut IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) dan keputusan Dirjen Cipta Karya 1991 mengenai hubungan kerja antara arsitek dan pemberi tugas, perencana mempunyai beberapa hak antara lain:
-Perencana berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan peraturan.
-Perencana berhak menolak segala bentuk penilaian estetis dan hasil rancangan baik yang dilakukan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
-Perencana berhak mengembalikan tugas yang diberikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Pertimbangan individu
b. Adanya kekuasaan di luar kedua belah pihak
c. Akibat kelalaian pemberi tugas
1. Arsitek berkewajiban menanggung yang diderita oleh pemberi tugas sebagai akibat langsung dari kesalahan yang dibuat, yang dapat dihindari dengan keahlian serta tata cara pelaksanaan yang lazim.
2. Arsitek berkewajiban untuk menanggung semua akibat segala pekerjaan apabila kesalahan tersebut dilakukan oleh arsitek secara sengaja.
Adapun tugas konsultan perencana berdasarkan acuan dari pedoman kerja antara arsitek dengan pemberi tugas, dalam SK Dirjen Cipta Karya No. 5/KPTS/CK 1984 dijelaskan bahwa tugas perencana mencakup beberapa lingkup pekerjaan, antara lain :
1. Lingkup Pekerjaan Pokok
a. Pembuatan sketsa gagasan rancangan pelaksanaan detail lengkap.
b. Pembuatan uraian dan syarat pekerjaan yang mencakup uraian umum dan syarat administratif serta teknis.
c. Penyusunan rancangan anggaran biaya.
d. Turut mengawasi dan menyeleksi proses pelelangan.
2. Lingkup Pekerjaan Pelengkap
Lingkup pekerjaan pelengkap adalah pekerjaan yang mungkin dilakukan dalam keadaan tertentu untuk mendukung perencanaan, yaitu:
a. Pembuatan maket dan gambar perspektif.
b. Penyelidikan tanah.
c. Penelitian dan pemetaan tapak.
d. Pencarian dan pengadaan data.
3. Lingkup Kerja Khusus
Merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus di luar bidang arsitektural. Seperti perhitungan konstruksi beton bertulang, konstruksi baja, instalasi listrik, dan pekerjaan lainnya.
1. Mengubah rancangan bangunan
Perencanaan secara tertulis mempunyai wewenang untuk memerintahkan pemborong memulai pengawasan terpadu dan mengadakan perubahan.
2. Melakukan pekerjaan tambahan
Perencana juga mempunyai wewenang untuk segera memerintahkan pemborong memulai pengawasan terpadu agar melakukan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi tugas asal sesuai dengan jumlah biaya dalam pos pekerjaan tak terduga. Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak tercantum dalam uraian syarat-syarat serta tidak secara tegas disimpulkan dalam gambar-gambar arsitektural.
3. Menilai pembayaran angsuran kontraktor
Perencana berwenang menilai berdasarkan prestasi pekerjaan pada hari pemeriksaan sehingga pemborong berhak atau tidak untuk menerima seluruh atau sebagian pembayaran.
Sesuai dengan keputusan yang tercantum pada KEPRES No. 29 Tahun 1984 untuk disebut sebagai pihak konsultan perencana, maka harus memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis.
1. Adapun syarat administratif sebagai berikut :
a. Memiliki akte notaris yang berisi tentang kepemilikan modal, bentuk badan hukum serta organisasi.
b. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
c. Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP).
d. Terdaftar pada panitia pengadilan atau departemen kehakiman (tergantung bentuk usahanya).
e. Terdaftar pada badan perencana.
Untuk terdaftar pada DPU Propinsi Daerah Tingkat I (bidang Cipta Karya) suatu konsultan harus memenuhi :
a) Mengisi formulir dan dokumen pendaftaran dengan lampiran-lampiran :
0 komentar:
Posting Komentar