-----

Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan suatu bentuk perusahaan yang “unik”, karena berbeda dengan bentuk badan usaha/perusahaan yang lain .

Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan perusahaan yang dimiliki sekumpulan orang-orang (Firma, PT).

Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

Sama seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperasi di Indonesia sulit berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha milik swasta maupun badan usaha pemerintah. Pemerintah selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasaran, pendidikan dll. Bila koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.

Jenis-jenis Koperasi

Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi :

1. Koperasi Konsumen

adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll

2. Koperasi Produsen

adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll

3. Koperasi Simpan-Pinjam

adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya

4. Koperasi Pemasaran

adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.

Istilah-Istilah dalam bidang Koperasi

- Modal anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.

- Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masih beroperasi.

- Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan usaha koperasi.

- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai anggota. Simpan jenis ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.

- Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang besarnya bervariasi yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu . Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri

- Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.

- Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi

- Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.

- Partisipasi neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.

- Pendapatan dari Non Anggota adalah penjualan barang/jasa kepada non anggota.

- Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

- Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.

- Badan Usaha Otonom adalah bagian organisasi mandiri yang mempunyai kegiatan dan anggota khusus dalam sebuah koperasi sehingga unit usaha ini setara dengan sebuah entitas akuntansi.

Dari Catatan Sekolah

Thank to

Share ke : _

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2011 Terus Belajar Berbagi Kebaikan | www.jayasteel.com | Suwur | Pagar Omasae | Facebook | Rumah Suwur