-----

Konsultan Perencana

Mendukung Stop Dreaming Start Action

Hak konsultan perencana adalah menerima imbalan jasa sesuai dengan hasil pembicaraan yang telah disepakati antara pemilik proyek dan konsultan perencana.

Hubungan kerja konsultan perencana dengan pemilik proyek akan diikat dengan suatu perjanjian (kontrak).

Adapun isi kontrak kerja antara lain :

Ø Pihak-pihak yang bersangkutan.

Ø Hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ø Waktu pelaksanaan.

Ø Pembiayaan.

Ø Lingkup pekerjaan.

Ø Sanksi-sanksi.

Pemilik proyek mempercayakan sepenuhnya kepada konsultan perencana dalam hal menentukan hasil rancangan. Masukan dari pemilik proyek kepada konsultan perencana telah dipertimbangkan dengan sangat hati-hati dan bijaksana.

Untuk tata kerja konsultan perencana adalah sebagai berikut :

Ø Konsultan perencana membuat gambar-gambar perencanaan Ruko Palm Royal sesuai yang diminta oleh pemilik proyek.

Ø Kemudian konsultan perencana memberikan alternatif-alternatif desain kepada pemilik proyek untuk dipilih dan disetujui.

Ø Setelah disetujui oleh pemilik proyek, maka konsultan perencana membuat time schedule untuk membuat gambar perencanaan yang akan dibuat nantinya.

Ø Kemudian konsultan perencana membuat Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ), berisi tentang gambaran teknis setiap jenis pekerjaan dan kualitas serta spesifikasi dan jenis material yang akan digunakan nantinya pada pembangunan Ruko Palm Royal.

Ø Konsultan perencana membuat Rencana Anggaran Biaya ( RAB ). RAB berfungsi memberikan acuan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan Ruko Palm Royal tentang jumlah biaya yang harus dianggarkan.

Uraian Khusus


Terima kasih
Share ke : _

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2011 Terus Belajar Berbagi Kebaikan | www.jayasteel.com | Suwur | Pagar Omasae | Facebook | Rumah Suwur