-----

Hubungan Konsinyor dan Konsinyi dalam Konsinyasi

Hubungan antara pihak konsinyor dan pihak konsinyi menyangkut antara pihak pemilik dan agen penjual.

Undang-undang keagenan mengatur penetapan perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut:

- komisi penjualan atau laba penjualan yang harus diberikan kepada pihak konsinyi

- syarat pembayaran dan penyerahan barang

- pemeliharaan dan penyimpanan serta penanganan persediaan barang konsinyasi dan hasil penjualannya

- syarat kredit yang harus diberikan untuk pihak konsinyi pada para langganan

- pengumpulan piutang dan tanggung jawab atas kerugian karena piutang tidak dapat ditagih

- penyelesaian keuangan oleh pihak konsinyi kepada konsinyor dan bentuk serta jangka waktu (periode)

- laporan yang harus dikirimkan oleh konsinyi

Selain beberapa ketentuan yang terdapat dalam perjanjian di antara kedua pihak tersebut, undang-undang keagenan juga mengatur ketetapan hak dan kewajiban kedua pihak, yaitu:

1) Hak-hak komisioner

a. Komisioner berhak untuk mendapatkan komisi dan pergantian biaya yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah yang diatur dalam perjanjian kedua pihak.

b. Pada batas tertentu biasanya komisioner berhak memberikan jaminan terhadap barang-barang yang dijual

c. Untuk menjamin pemasaran barang, komisioner berhak memberikan syarat pembayaran kepada langganan, meskipun pengamat memberikan batasan-batasan yang dinyatakan dalam perjanjian.

2) Kewajiban komisioner

a. Melindungi keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkannya dari pihak pengamat (konsinyor).

b. Mematuhi dan berusaha menjual semaksimal mungkin barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

c. Mengelola secara terpisah baik dari segi pisik maupun administrasi terhadap barang milik pengamat, sehingga identitas barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.

d. Membuat laporan periodik tentang barang yang diterima, barang yang berhasil dijual dan barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.

Adapun keuntungan-keuntungan dari penjualan konsinyasi dari kedua pihak sebagai berikut:

1) Bagi pihak consignor

a. Untuk memperluas daerah pemasaran, terutama jika:

- barang itu merupakan barang diintroduksir dan permintaan akan produk tidak diketahui

- penjualan tahun lalu tidak menguntungkan bagi agen penjualan

- barang itu mahal

- fluktuasi harga atau produk tidak tahan lama

b. Konsinyor dapat memperoleh spesialis penjualan.

Imbalan ini untuk jasa seperti ini hanya berupa komisi, yang dapat persentase harga jual atau dapat juga berupa jumlah yang tetap untuk setiap unit yang terjual.

2) Bagi pihak consignee

a. Pihak konsinyi terlepas dari resiko kegagalan dari barang itu atau resiko penjualan dengan rugi, faktor ini sangat penting bagi produk baru.

b. Resiko kerusakan pisik dan fluktuasi harga dapat dihindari

c. Kebutuhan modal kerja berkurang, karena penetapan harga pokok persediaan barang konsinyasi dilakukan oleh pihak konsinyor.

Karena keuntungan yang diperoleh sangat bermanfaat bagi kedua pihak maka keuntungan tersebut dijadikan alasan untuk mengadakan atau mengembangkan kebijaksanaan penjualan konsinyasi.
Share ke : _

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2011 Terus Belajar Berbagi Kebaikan | www.jayasteel.com | Suwur | Pagar Omasae | Facebook | Rumah Suwur