Sesuai dengan keputusan yang tercantum pada KEPRES No. 29 Tahun 1984 untuk disebut sebagai pihak konsultan perencana, maka harus memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis.
1. Adapun syarat administratif sebagai berikut :
a. Memiliki akte notaris yang berisi tentang kepemilikan modal, bentuk badan hukum serta organisasi.
b. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
c. Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP).
d. Terdaftar pada panitia pengadilan atau departemen kehakiman (tergantung bentuk usahanya).
e. Terdaftar pada badan perencana.
Untuk terdaftar pada DPU Propinsi Daerah Tingkat I (bidang Cipta Karya) suatu konsultan harus memenuhi :
a) Mengisi formulir dan dokumen pendaftaran dengan lampiran-lampiran :
Ø Akte pendirian.
Ø SIUJK.
Ø NPWP.
Ø Mempunyai referensi bank.
b). Bukti-bukti administratif
Ø Pimpinan perusahaan atau cabang.
Ø Menyanggupi untuk bertanggung jawab kepada semua hasil perencanaan itu sendiri.
2. Syarat teknis
a. Memenuhi persyaratan tenaga-tenaga dalam bidang teknik pembangunan yang dapat dibuktikan dalam ijazah keahlian, pengalaman, dan referensi dari ahli perusahaan.
b. Memiliki nama perusahaan, persyaratan terdaftar pada Dirjen Cipta Karya tersebut, umumnya hanya untuk bangunan-bangunan swasta biasanya atas kepercayaan pemberi tugas dan diperkuat dengan bukti :
Ø SIUJK
Ø Referensi bank
Ø Referensi pengalaman kerja
______________________________________
Lebih lengkap tentang Konsultan
.
0 komentar:
Posting Komentar