Negara Republik Indonesia telah tergalang kesatuannya sejak 17 Agustus 1945. Negara kita, dari sabang sampai merauke tidak dapat dipisahkan. Selama bangsa Indonesia masih mengakui UUD 1945 dan pancasila sebagai dasar negara, maka persatuan dan kesatuan bangsa akan senantiasa tetap terjaga. Indonesia terbentang pada 6° LU - 11° LS dan 95° BT - 141° BT.
Wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau serta beragam suku, budaya, tradisi, dan adat istiadat. Meski demikian, itu bukanlah suatu penghalang terciptanya persatuan dan kesatuan. Selat dan laut sebagai penghubung antar pulau menjadi satu tanah air, yaitu prinsip negara kesatuan (archipelago). Prinsip ini menjelaskan bahwa negara kita yang terdiri dari ribuan pulau dihubungkan oleh perairan dan laut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh, dimana sesuai dengan isi Deklarasi Juanda : Laut teritorial diukur dari tepi pantai sejauh 12 mil laut. Berdasarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim tahun 1939, negara kita hanya 3 mil laut dari pantai tiap pulau ketika air laut surut. Oleh karena itu, pulau-pulau di Indonesia dikelilingi laut teritorial hanya 3 mil laut. Akibatnya selebihnya dari itu terdapat laut bebas yang memberi peluang pihak asing untuk mengambil hasil kekayaan laut lepas antar pulau-pulau Indonesia. Akhirnya pemerintah memutuskan menggunakan konsep baru yang lebih menguntungkan yaitu Deklarasi Juanda, pada 13 desember 1957, yang menetapkan luas laut teritorial Indonesia sejauh 12 mil laut diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar milik Indonesia dengan jarak 12 mil laut dan menggunakan konsep negara kepulauan atau wawasan nusantara.
Konsep ini menegaskan bahwa negara kepulauan merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut dalam suatu lingkungan yang terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau yang dihuni oleh beragam suku bangsa dan adat istiadat. Perbedaan itu digambarkan dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yaitu berbeda-beda namun tetap satu jua. Beragam dialek pun bukan pemicu terjadinya perpecahan, namun justru sebagai pendorong terciptanya bahasa persatuan. Keterbukaan diperlukan agar kita dapat menyerap berbagai kelebihan dan kekurangan kita, sehingga kita dapat mengevaluasi diri dan saling menghargai perbedaan lain yang ada. Kita tidak perlu chauvinisme yaitu terlalu membanggakan suku bangsa sendiri dan meremehkan suku lain.
Berbagai hal yang masuk dan kita terima merupakan sesuatu yang dapat meningkatkan budi pekerti kita dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia menjadi manusia yang berpengetahuan dan berteknologi, yang mampu membawa kemajuan bangsa. Kongres pemuda menghasilkan sumpah pemuda karena kesadaran akan kesatuan wilayah Indonesia. Dan ini menjadi modal utama bagi Indonesia untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa. Kerja sama antar negara diperlukan karena tiap negara saling menerima, membutuhkan, dan memberi untuk kepentingan nosional masing-masing yang berguna untuk kesejahterahan rakyatnya.
Ada 2 macam kerjasama, antara lain : bilateral dan multilateral. Kerja sama bilateral adalah kerjasama antara 2 negara, yang dapat berbentuk politik, dagang, perbatasan, keamanan, dan sebagainya. Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya : PBB, ASEAN, dan OPEC. Kerjasama dalam segala bidang dapat terwujud bila tiap negara memiliki keterbukaan. Keterbukaan memang penting bagi tiap individu suatu negara.
0 komentar:
Posting Komentar