-----
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan

Koperasi - Pengertian

Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation. Sedangkan cooperation berasal dari dua kata yaitu co artinya bersama dan operation artinya usaha, jadi koperasi mengandung arti usaha bersama. Menurut UU No 25 Tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz-azaz kekeluargaan.”

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi memiliki prinsip yang tercantum pada pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen.
c. Koperasi Jasa
Koperasi yang khusus melakukan kegiatan usaha memberi jasa kepada anggota dan masyarakat.
d. Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
Koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada anggota dengan bunga ringan.
e. Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang mengelola bermacam-macam kegiatan usaha.

.... Lebih lengkap tentang Koperasi

.

Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan suatu bentuk perusahaan yang “unik”, karena berbeda dengan bentuk badan usaha/perusahaan yang lain .

Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan perusahaan yang dimiliki sekumpulan orang-orang (Firma, PT).

Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

Sama seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperasi di Indonesia sulit berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha milik swasta maupun badan usaha pemerintah. Pemerintah selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasaran, pendidikan dll. Bila koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.

Jenis-jenis Koperasi

Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi :

1. Koperasi Konsumen

adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll

2. Koperasi Produsen

adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll

3. Koperasi Simpan-Pinjam

adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya

4. Koperasi Pemasaran

adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.

Istilah-Istilah dalam bidang Koperasi

- Modal anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.

- Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masih beroperasi.

- Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan usaha koperasi.

- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai anggota. Simpan jenis ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.

- Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang besarnya bervariasi yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu . Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri

- Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.

- Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi

- Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.

- Partisipasi neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.

- Pendapatan dari Non Anggota adalah penjualan barang/jasa kepada non anggota.

- Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

- Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.

- Badan Usaha Otonom adalah bagian organisasi mandiri yang mempunyai kegiatan dan anggota khusus dalam sebuah koperasi sehingga unit usaha ini setara dengan sebuah entitas akuntansi.

Dari Catatan Sekolah

Thank to

Koperasi

PENDAHULUAN

Pertama kali kami mengadakan kegiatan kunjungan koperasi kami memilih Koperasi Dewi Sartika dengan jenis usaha koperasi simpan pinjam.
Setelah sampai disana kami menanyakan materi-materi tentang koperasi, lalu kami meminta bukti atau brosur-brosur tentang koperasi tetapi sayangnya kami tidak diperbolehkan.
Setelah mendapatkan materi yang diperlukan, kami segera beranjak pulang.


Koperasi - Pengertian


Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum.

Anggota koperasi memiliki kewajiban antara lain:
1. Mematuhi AD/ART
2. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan kebenaran berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan
Anggota koperasi juga memiliki hak antara lain:
1. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
2. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota memiliki wewenang antara lain
1. Menetapkan anggaran dasar
2. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
3. Menetapkan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Tugas-tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya
- menyelenggarakan rapat anggota
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan


Wewenang pengawas:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman

Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
Modal pinjaman berasal dari:
- pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
- pinjaman dari bank
- pinjaman dari anggota koperasi lain

Sisa Hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi.


1. Koperasi berasal dari bahasa apa dan apa artinya ?
2. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari apa saja ?
3. Apa tujuan koperasi Indonesia ?
4. Sebutkan jenis-jenis koperasi Indonesia !
5. Bagaimana cara pembagian Sisa Hasil Usaha ?


1. Koperasi berasal dari bahasa Inggris
Mempunyai arti Cooperation = usaha bersama
2. Pengurus, Rapat Anggota, dan Pengawas
3. Tujuannya memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
4. - Koperasi Produsen
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Jasa
- Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
- Koperasi Serba Usaha
5. SHU dibagikan secara adil kepada anggota menurut jasa yang diberikan kepada koperasi tersebut.


KESIMPULAN

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang dan bekerja dengan azas kekeluargaan koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat anggota, Pengurus, Pengawas. Permodalan koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Setelah tutup tahun buku koperasi mengadakan pembagian SHU. SHU dibagikan kepada anggota secara adil.

1. Agar koperasi mau menambah unit/cabangnya
2. Lebih memperhatikan anggota
3. Memilih pengurus yang baik
4. Mengantisipasi kepada pengurus maupun anggota agar tidak terjadi penyelewengan dana (korupsi)
5. Tetap menjaga prinsip-prinsip koperasi yaitu bekerja dengan azaz kekeluargaan


PENUTUP

Atas berkah rahmat Tuhan Yang maha Esa, akhirnya tugas kegiatan kunjungan koperasi ini dapat terselesaikan dengan baik. Kami berharap setelah mengadakan kegiatan kunjungan koperasi ini kami bisa mengerti dan memahami lebih dalam tentang koperasi. Serta kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyelesaian tugas ini. tak lupa kami minta maaf apabila ada kesalahan kata dan harap dimaklumi.
 
© 2011 Terus Belajar Berbagi Kebaikan | www.jayasteel.com | Suwur | Pagar Omasae | Facebook | Rumah Suwur